KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau tak henti-hentinya menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkoba di Bumi Batiwakkal. Pada Jumat (11/7/2025), sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan tiga pengedar sabu, yakni MN (22), FE (32), dan YU (35) ditangkap di Lempake, Biatan, berdasarkan laporan masyarakat. Dari mereka, polisi menyita 1.017 gram sabu, ponsel, dan mobil.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan warga tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Biatan dan Talisayan. Tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pukul 09.30 Wita dan berhasil menangkap para tersangka dua jam kemudian,” jelasnya.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di lokasi, disaksikan warga, lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau. Ini bukti polisi serius menindak kejahatan narkoba.
Ia juga menegaskan, ancaman hukuman berat menanti ketiganya, mengingat jumlah sabu yang disita tergolong sangat besar, masuk kategori peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Berau memerangi narkotika yang mengancam generasi, juga berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami akan terus gencar melakukan penindakan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (POL/J)