Site icon Kartanews

PT Kilau Rahmat Utama Gelar Rapat Ketiga PKM di Kelurahan Sambaliung

KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya legalisasi penambangan pasir PT Kilau Rahmat Utama di sejumlah sungai di kabupaten Berau terus berproses. Rapat ketiga Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) dalam rangka pemenuhan syarat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Balai Wilayah Sungai (BWS) V digelar di kelurahan Sambaliung, Jumat (11/07/2025). Sebelumnya 2 rapat PKM telah dilaksanakan di kelurahan Gunung Tabur dan kelurahan Gunung Panjang.

Pertemuan ini menjadi bagian krusial dalam tahapan awal perizinan galian C seperti pasir dan koral yang wilayah operasinya mencakup aliran Sungai Kelay, Segah, Berau, dan Tanjung Baru.

Konsultan legal PT Kilau Rahmat Utama, Ramdan menjelaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan 20 dari total 21 tahapan awal, mulai dari administrasi, penyediaan alat, hingga studi teknis seperti penelitian sungai, hidrologi, hingga pemetaan potensi material.

“Kami telah menurunkan tim konsultan lainnya untuk survei lapangan. Dari hasil itu, kami mengajukan sembilan titik sebagai lokasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) enam titik di wilayah Gunung Tabur dan tiga titik lainnya di sekitar sungai Kelay yang berdekatan dengan sungai Sambaliung,” ujarnya.

Titik-titik tersebut telah ditentukan berdasarkan survei kedalaman dan sedimentasi sungai. Menurut Ramdan, salah satu fokus penting dalam proses ini adalah memastikan aktivitas penambangan dilakukan sesuai zonasi dan ketentuan lingkungan.

Ramdan juga menjelaskan bahwa proses perizinan untuk galian C termasuk penambangan pasir harus melalui tiga kementerian utama. Proses diawali dari Kementerian PUPR, dilanjutkan ke Kementerian ESDM, lalu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Syarat pertama adalah menyelesaikan tahapan teknis di Balai Wilayah Sungai V, meskipun kegiatan berada di wilayah kabupaten Berau yang berwenang mengeluarkan izin tetap BWS V di bawah Kementerian PUPR yang kantornya berada di Tarakan,” terangnya.

Setelah tahap rekomtek ini rampung, proses akan dilanjutkan ke pengajuan WIUP melalui Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan diteruskan ke Kementerian ESDM. Selanjutnya, perusahaan akan melalui 13 tahapan lanjutan, termasuk AMDAL, eksplorasi, hingga tahap produksi.

Kepala Kelurahan Sambaliung, Iskandar Zulkarnain menyampaikan dukungannya terhadap upaya legalisasi yang sedang berlangsung. Ia menyebut proses ini penting sebagai solusi jangka panjang atas kelangkaan pasir yang terjadi beberapa waktu terakhir.

“Perizinannya memang agak rumit karena harus sampai ke kementerian. Tapi kalau ini selesai, maka aktivitas menjadi legal dan pembangunan bisa kembali berjalan normal. Kita sangat mendukung dan memastikan semua prosedur dilalui dengan benar,” tuturnya.

Ia berharap dengan kejelasan legalitas dan prosedur yang tertib, aktivitas perusahaan bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mengundang pelaku usaha lain untuk turut terlibat secara sah dan bertanggung jawab. (AUNI)

Exit mobile version