Site icon Kartanews

Pedagang Tepian Teratai Berau Hadapi Aturan Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran

KARTANEWS.COM, BERAU – Rencana penataan kawasan Tepian Teratai Berau oleh Pemerintah Kabupaten Berau tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan pedagang kaki lima (PKL). Aturan lama, namun sedang di tegakkan yang secara ketat membatasi jam operasional PKL hanya dari pukul 17.00 WITA hingga 24.00 WITA, menuai beragam tanggapan dari para pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi strategis tersebut.

Acil Ati, penjual nasi kuning di Tepian Teratai biasa membuka lapaknya sejak pukul 06.00 pagi mengaku kaget dengan penetapan aturan baru ini.

“Saya jualan nasi kuning dari subuh. Pelanggan saya kebanyakan pekerja kantoran, anak sekolah, dan orang-orang yang mau sarapan sebelum beraktivitas. Kalau hanya boleh berjualan sore lalu paginya bagaimana? Itu jam-jam ramai saya,” ujarnya

Dirinya juga mengungkapkan bahwa omzet terbesarnya justru datang di pagi hari.

“Omzet pagi itu bisa 60 sampai 70 persen dari total penjualan saya sehari. Kalau ini dilarang, ya pemasukan saya pasti turun drastis,” katanya.

Ia mengatakan bahwa dirinya memahami niat baik pemerintah untuk menata kawasan Tepian Teratai agar lebih rapi dan menarik.

“Saya mengerti niat baik pemerintah ini tentunya agar tepian bagus, bersih, dan wisatawan juga betah. Tapi tolong dipikirkan juga nasib kami pedagang kecil ini,” ucapnya.

Acil Ati menyarankan pemerintah agar menyediakan solusi alternatif bagi pedagang pagi, disertai sosialisasi dan pendampingan intensif untuk membantu mereka beradaptasi dan tetap mencari nafkah.

“Mungkin bisa disiapkan lokasi lain khusus untuk jualan pagi atau ada semacam kompensasi. Kami ini hanya mau cari rezeki yang halal,” tuturnya.

Larangan ini sebelumnya diberlakukan karena Peraturan Bupati (Perbup) tidak memasukkan tepian Teratai dan Teras Kalimantan sebagai lokasi wisata kuliner yang diizinkan untuk PKL berdagang di pagi hari. Oleh karena itu, PKL tidak diperbolehkan membuka lapak di area tersebut pada jam-jam pagi.

Pemerintah Kabupaten Berau sendiri menyatakan bahwa penataan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2019 dan bertujuan untuk menjadikan Tepian Teratai sebagai pusat kuliner dan oleh-oleh yang representatif, termasuk rencana pemindahan pelabuhan peti kemas untuk perluasan area UMKM. Namun, tantangan terbesar kini adalah bagaimana menemukan titik temu antara penataan kota yang estetis dan keberlangsungan hidup para PKL. (J)

Exit mobile version