Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeBerauSatresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Dua Tersangka Diamankan

Satresnarkoba Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 1 Kilogram, Dua Tersangka Diamankan

Advertisements

KARTANEWS.COM, BERAU – Upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar Rabu (16/4/2025) sore, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Dari operasi tersebut, dua orang tersangka diamankan, serta narkotika jenis sabu seberat bruto 781,2 gram berhasil disita sebagai barang bukti.

Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan di salah satu kawasan pemukiman. Dari situlah penyelidikan kami dimulai,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, petugas menangkap dua pria berinisial HG (44) dan FK (45) yang diduga kuat sebagai pelaku utama. Keduanya dibekuk di lokasi yang sama dan mengakui menyimpan sabu dalam jumlah besar di sebuah penginapan di kawasan Sambaliung.

Tim Satresnarkoba pun segera melakukan penggeledahan di tempat yang dimaksud dengan disaksikan oleh aparat kelurahan dan warga setempat sebagai bentuk transparansi prosedural. Hasil penggeledahan menguak fakta mengejutkan, yyakni ditemukan total 14 bungkus sabu siap edar dan 9 poket sabu ukuran sedang ditemuka bersama sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi sisa kemasan teh merek Guanyinwang yang lazim digunakan sebagai kamuflase pembungkus sabu, dua unit timbangan digital, plastik klip bening, sebuah kotak rokok sebagai wadah sabu, dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Blade yang diduga digunakan dalam proses distribusi barang haram tersebut.

              14 bungkus sabu siap edar dan 9 poket sabu yang didapatkan dari HG (44) dan FK (45)

“Jumlah barang bukti yang kami sita, yakni 781,2 gram sabu, jelas bukan angka kecil. Jika tidak kami hentikan, ini bisa berdampak buruk bagi generasi muda kita di Berau,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agus Priyanto menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Berau.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami jelas memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tuturnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan kami. Kami berharap sinergi ini terus terjalin kuat demi menciptakan Berau yang bersih dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (DAA)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments