Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeBerauPutusan MK Final, Sri Juniarsih-Gamalis Resmi Pimpin Berau 2025-2030

Putusan MK Final, Sri Juniarsih-Gamalis Resmi Pimpin Berau 2025-2030

Advertisements

KARTANEWS.COM, BERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUKada) Berau yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Madri Pani dan Agus Wahyudi. Putusan ini secara resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Sri Juniarsih dan Gamalis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih untuk periode 2025-2030.

Sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra memutuskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Intinya apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Saldi Isra pada Senin (24/2/2025).

MK menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau menyatakan bahwa dengan adanya putusan MK ini, tahapan Pilkada Berau 2024 telah selesai. KPU Berau pun menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024 pada Rabu(26/2/2025) pagi di Ballroom Tokyo Bumi Segah Hotel.

“Berdasarkan ini, kami menetapkan Pasangan Sri Juniarsih dan Gamalis resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2025-2030,” jelasnya.

Menanggapi putusan MK, Wakil Bupati Berau, Gamalis mengungkapkan rasa syukur atas hasil pemilihan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim sukses, relawan, serta masyarakat Kabupaten Berau yang telah memberikan dukungan.

“Ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Berau. Kedepannya kami akan terus bekerja keras untuk mewujudkan Berau yang lebih maju dan sejahtera,” tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa setelah kontestasi politik berakhir, seluruh elemen masyarakat harus kembali bersatu dan menjaga kondusifitas daerah.

Dengan ditolaknya permohonan PHPUKada oleh MK, Sri Juniarsih dan Gamalis siap untuk memimpin Kabupaten Berau selama lima tahun ke depan. Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses Pilkada Berau 2024. (DAA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments