Thursday, February 20, 2025
Google search engine
HomeBerauKerja Sama dengan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 84,01 Gram Sabu di Kelurahan...

Kerja Sama dengan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran 84,01 Gram Sabu di Kelurahan Sei Bedungun

Advertisements

KARTANEWS.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Minggu (12/1/2025), sebuah operasi intensif berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 84,01 gram.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Berau menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas membekuk seorang pria berinisial MT (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba,” ungkap AKP Agus Priyanto, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, di antaranya satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil berisi sabu. Selain itu, turut disita beberapa alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku. Total berat sabu yang disita mencapai 84,01 gram.

                                                                  BB Sabu MT(28) sebanyak 84,01 gr

MT kini telah menjalani proses lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menantinya, mengingat jumlah barang bukti yang signifikan dalam kasus ini.

Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi kontribusi masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tuturnya.

Barang bukti dan pelaku kini berada dalam pengawasan Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi bukti nyata upaya Satresnarkoba dalam mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban nasional.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika,” tuturnya.

“Dengan barang bukti yang disita, kami berhasil mencegah dampak lebih besar dari peredaran narkoba di masyarakat,” sambungnya.

Polres Berau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh buruk narkoba. (DAA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments