KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Bandara Kalimarau sebagai salah satu pintu gerbang utama di Kalimantan Timur, semakin memperketat pengawasan keamanan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor: SE 11 DJPU Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, terkait dukungan pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang melalui transportasi udara.
Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa seluruh bandara di Indonesia, termasuk Bandara Kalimarau, wajib meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelundupan barang-barang yang dilarang seperti narkotika, psikotropika, serta satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Kepala Badan Layanan Umum Kantor UPBU Kelas I Kalimarau, Ferdinan Nurdin menyatakan berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas penyelundupan.
“Dengan memperketat pemeriksaan keamanan di seluruh area bandara, kami berharap dapat mencegah masuknya barang-barang terlarang yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” tuturnya.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Bandara Kalimarau telah melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:
Peningkatan frekuensi pemeriksaan: Petugas keamanan Bandara Kalimarau secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap penumpang, bagasi kabin, bagasi tercatat, dan kargo.
Pemanfaatan teknologi: Penggunaan alat deteksi terbaru dan sistem pengawasan yang canggih membantu petugas dalam mendeteksi barang-barang terlarang.
Koordinasi dengan instansi terkait: Bandara Kalimarau menjalin kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sosialisasi kepada masyarakat: Masyarakat pengguna jasa bandara juga diimbau untuk turut serta dalam mencegah penyelundupan dengan tidak membawa barang-barang terlarang.
Upaya Bandara Kalimarau dalam meningkatkan keamanan penerbangan merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara seluruh pihak, diharapkan penyelundupan barang-barang terlarang melalui transportasi udara dapat ditekan. (DAA)