KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali tunjukkan bukti komitmennya. Minggu (17/11/2024), tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA (24) yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Berau, tepatnya di Kelurahan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa masyarakat Berau peduli dengan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat, di antaranya satu buah bong, satu pipet kaca merek Fanbo, satu plastik C-Tik, dan satu buah korek gas. Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat bahwa tersangka memang aktif menggunakan narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ungkapnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. AKP Agus menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah perang tanpa kompromi.
“Kami tidak akan pernah lelah untuk memburu para pelaku kejahatan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kepada masyarakat, dirinya mengimbau agar terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Laporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Setiap informasi yang Anda berikan sangat berarti bagi kami,” tandasnya. (DAA)