KARTANEWS.COM, TALISAYAN – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau, Polsek Talisayan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) sore di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan.
Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berkat informasi yang sangat berharga dari masyarakat, tim kami berhasil melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka saat mereka hendak melakukan transaksi,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka yang tengah berboncengan sepeda motor tanpa plat nomor berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, upaya mereka sia-sia karena petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 5,66 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam.
“Kedua tersangka, RU (27) dan AD (21), saat ini telah kami amankan di Polsek Talisayan. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tegasnya.
Penemuan senjata tajam pada tersangka semakin menguatkan dugaan bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga potensial melakukan tindakan kekerasan.
“Keberadaan senjata tajam ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak segan-segan untuk melindungi bisnis haram mereka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kami,” tandasnya. (DAA)