Tuesday, December 10, 2024
Google search engine
HomeBerauPolres Berau Musnahkan 454,749 Gram Sabu, Tindak Lanjut Perang Terhadap Narkotika di...

Polres Berau Musnahkan 454,749 Gram Sabu, Tindak Lanjut Perang Terhadap Narkotika di Bumi Batiwakkal

Advertisements

KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika, Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 454,749 gram. Pemusnahan yang berlangsung di Ruang Command Center Polres Berau ini merupakan hasil dari rangkaian pengungkapan kasus selama dua bulan, yakni September hingga Oktober 2024.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas tidak hanya mengamankan hampir setengah kilogram sabu, tetapi juga berhasil menangkap 17 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bagian Operasional Satresnarkoba Polres Berau, Ipda Gatot menuturkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang marak di Kabupaten Berau.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan masyarakat. Kami sangat menghargai setiap informasi yang diberikan oleh warga yang memungkinkan kami untuk menindaklanjuti dan menggagalkan peredaran narkotika,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan langkah nyata Polres Berau dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan harapan agar perjuangan ini tidak hanya melibatkan pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, baik dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai bahaya narkotika, maupun memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian,” tuturnya.

Para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup bagi yang terbukti bersalah.

Dengan pemusnahan ini, Polres Berau sekali lagi menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika, yang menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Berau dan seluruh Indonesia. (DAA)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments