KARTANEWS.COM, SAMBALIUNG – Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebagai tindak lanjut dari Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung pada Jumat (9/11/2024) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Tersangka berinisial ABS (22) berhasil kami bekuk saat melakukan transaksi di lokasi yang telah kami pantau,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 4,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.
Tersangka ABS kini diamankan di Polsek Sambaliung dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan AKP Agus penangkapan ini merupakan pukulan telak bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Berau.
“Peredaran narkoba bukan hanya menjadi ancaman bagi kesehatan, tetapi juga mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (DAA)