KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Minggu (17/11/2024) malam, seorang pria berinisial JE (26) berhasil diamankan di Kelurahan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Berau peduli dengan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka, diantaranya dua poket sabu dengan bruto 0,89 gram, berbagai alat untuk mengonsumsi sabu, hingga ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti ini menjadi petunjuk kuat bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijatuhi Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Perang melawan narkoba adalah perang tanpa kompromi. Kami tidak akan berhenti hingga Berau benar-benar bersih dari ancaman narkoba,” terangnya.
Dirinya mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi muda. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan yang Anda lihat. Setiap informasi yang Anda berikan sangat berarti bagi kami,” pungkasnya. (DAA)