KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun pada Jumat(8/11/2024) malam. Satu orang tersangka berhasil diringkus petugas dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto.
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Karang Ambun menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi seorang tersangka berinisial IB (19) dan melakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan,” ujar AKP Agus Priyanto dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024).
Diungkapkannya bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.
“Selain sabu seberat 5,67 gram yang dikemas dalam beberapa poket, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti alat hisap sabu, handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” bebernya.
Dikatakannya penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti hingga jaringan peredaran narkoba ini berhasil diberantas tuntas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Untuk itu, Polres Berau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita yakin dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” pungkasnya. (DAA)