KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 23.30 malam, Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb. Seorang tersangka, CH (28) dibekuk bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/11/2024) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima laporan dari warga, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka saat melakukan transaksi,” jelasnya.
Diungkapkannya saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,09 gram yang disembunyikan dalam kemasan kue brownies.
“Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti lain seperti handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya.
Tersangka CH kini telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (DAA)