KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pada Sabtu(19/10/2024) sekitar pukul 00.10 WITA, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyantonmenjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sehari sebelumnya, Jumat(18/10/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai. Hasilnya, pada Sabtu dini hari polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HN yang berusia 29 tahun.
“Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, kami menemukan sejumlah barang bukti yang kuat diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, beberapa plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, handphone, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti bersama tersangka HN langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto juga menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah Berau, terutama dalam rangka menjaga stabilitas keamanan menjelang Pilkada 2024,” tutupnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam menghadapi ancaman narkotika yang merusak, khususnya di tengah situasi politik yang kian memanas. (DAA)