KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau memusnahkan sebanyak 37,24 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa(22/10/2024) di Ruang Command Center Polres Berau.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 11 kasus berbeda yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Berau dan jajaran Polsek selama kurun waktu Juli hingga September 2024. Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus-kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan atau pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dengan cara dilarutkan dalam air. Sebelum dimusnahkan, barang bukti ditunjukkan kepada para tersangka sebagai bentuk transparansi dan untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita telah dimusnahkan.
Dikatakannya hal ini menjadi bukti nyata bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau.
“Tentu saja tindakan tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku tindak pidana narkoba,” tandasnya. (DAA)