KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 2,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba.
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya pengiriman narkoba dari Lapas kota Tarakan menuju Kabupaten Berau. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap 2 orang tersangka yakni AM (19) Dan IL (35) yang berperan sebagai kurir dan penerima barang haram tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar dalam keterangannya mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup licik untuk mengelabui petugas. Sabu yang hendak diedarkan tersebut disembunyikan dalam kemasan yang seolah-olah berisi barang legal.
“Saat dilakukan penggeledahan kita mendapati BB dari AM yakni sabu sebanyak 2.077 gram dan dari IL sebanyak 513 gram,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5-6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Tak lupa ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan melaporkan setiap informasi terkait adanya peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita lawan bersama-sama,” tandasnya. (DAA)