Thursday, February 20, 2025
Google search engine
HomeBerauPolres Berau Bekuk 8 Pelaku Curanmor, Kasat Reskrim: 2 Diantaranya Anak Dibawah...

Polres Berau Bekuk 8 Pelaku Curanmor, Kasat Reskrim: 2 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Advertisements

KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau terus menggiatkan Operasi Jaran sebagai upaya untuk menekan angka kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Operasi ini dilaksanakan melalui patroli intensif di wilayah-wilayah rawan kejahatan serta pemeriksaan kendaraan dan identitas warga. Selain itu, Polres Berau juga menggandeng masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kabag Ops Polres Berau, AKP Agung Widodo menegaskan bahwa Operasi Jaran merupakan komitmen Polres Berau dalam menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka pencurian kendaraan bermotor dan menghambat aksi kejahatan tersebut. Diharapkan operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku curanmor,” jelasnya.

Operasi Jaran ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Berau dalam memberantas kriminalitas. Dengan pendekatan yang terorganisir serta dukungan dari masyarakat diharapkan angka pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan secara signifikan.

“Kami menghimbau seluruh warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama dan kami percaya dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, kejahatan bisa diminimalisir,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi ini, tim berhasil membekuk delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

“Dua di antaranya adalah anak di bawah umur,” ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari berbagai merek sebagai barang bukti.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat aksi ini mencapai sekitar Rp36.000.000,” tuturnya.

Kasus pencurian sepeda motor ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Berau, antara lain di Kampung Labanan Makarti, Kampung Merancang Ilir, serta di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cut Nyak Dien, Jalan M. Iswahyudi, Jalan Bukit Berbunga, dan Jalan Gatot Subroto.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

AKP Agung Widodo berharap hukuman ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Berau dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.

“Kami berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi siapa saja yang berniat melakukan tindak kriminal,” tandasnya. (DAA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments