Tuesday, October 8, 2024
Google search engine
HomeBerauKejaksaan Negeri Berau Musnahkan Sejumlah BB dari 72 Perkara Periode Ke-3 di...

Kejaksaan Negeri Berau Musnahkan Sejumlah BB dari 72 Perkara Periode Ke-3 di Tahun 2024

Advertisements

KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri Berau melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) pada Rabu (2/10/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Berau, Wakapolres Berau, Perwakilan Dandim Berau, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, serta saksi-saksi yang terkait.

Asisten I Setkab Berau, Hendratno, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Berau atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini. Langkah tegas ini tidak hanya menunjukkan akuntabilitas institusi, namun juga menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam menciptakan Kabupaten Berau yang aman dan kondusif.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam melawan segala bentuk tindak kejahatan,” tegasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan prosedur rutin yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari penanganan perkara yang tuntas.

“Pemusnahan ini merupakan langkah akhir dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara yang telah pada periode Juni hingga September 2024. Jenis barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam, mulai dari narkotika, senjata tajam, hingga minuman keras.

“Barang bukti narkotika yang kami musnahkan hari ini cukup banyak, yakni obat-obatan double L sebanyak 10.150 butir” ungkapnya.

“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Berau,” tambahnya.

Pemusnahan Barang Bukti Berupa Minuman Keras (Miras)

Selain narkotika, barang bukti dari kasus kekerasan, seperti senjata tajam serta kasus pelecehan seksual, juga ikut dimusnahkan.

Ia menuturkan adapun tujuan utama dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata bahwa kita tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana. Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan Kabupaten Berau yang aman dan kondusif,” tandasnya. (DAA)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments