KARTANEWS.COM, TANJUNG REDEB – Mengawali bulan Oktober di 2024 ini, Pjs. Bupati Berau, Sufian Agus bersilaturahmi ke beberapa OPD yang ada di Kabupaten Berau, yakni diantaranya Inspektorat, DPMK, Dinas Pertanahan, Dinas Kominfo dan Disdukcapil.
Dalam kunjungan tersebut, Sufian Agus menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Kunjungan ini bukan hanya untuk menjalin silaturahmi, tetapi juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh OPD terkait netralitas ASN yang wajib dijaga dalam Pilkada,” ujarnya.
Dirinya menyadari bahwa ASN memiliki hak suara yang dilindungi, namun dia mengingatkan agar pilihan tersebut hanya disampaikan secara pribadi ketika melakukan pencoblosan.
“Tidak perlu mengungkapkan secara terbuka siapa yang dipilih, cukup menjadi rahasia pribadi saja,” tuturnya.
Selain itu, ia juga meminta agar para pimpinan OPD turut menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan terkait netralitas ASN kepada seluruh jajaran di bawah mereka.
“Saya berharap kepala OPD bisa menyampaikan hal ini kepada jajaran mereka juga orang-orang terdekatnya,” pintanya.
Sufian Agus juga berencana untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai bentuk penegasan mengenai netralitas ASN. Edaran tersebut akan ditujukan kepada seluruh OPD, sekretariat daerah, kecamatan, hingga tingkat kepala kampung.
“Dalam waktu dekat, saya akan menerbitkan SE yang menegaskan netralitas ASN dan ini akan disampaikan ke seluruh lapisan birokrasi, mulai dari OPD hingga ke kampung,” jelasnya.
Terkait dengan pengamanan Pilkada, ia menegaskan bahwa tugas tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada aparat keamanan. Namun, ia juga menyoroti pentingnya pengamanan distribusi logistik Pilkada, terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis yang menantang dan cuaca yang tidak selalu bersahabat.
“Kita akan pastikan pengangkutan dan pengamanan logistik Pilkada berjalan aman. Namun, tantangan geografis dan cuaca perlu menjadi perhatian khusus,” terangnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menghadiri kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan harus diikuti demi menjaga netralitas ASN.
“ASN dilarang hadir di kampanye, apapun bentuknya. Jika ingin mengetahui visi dan misi calon, cukup menunggu debat resmi,” tegasnya.
“Aturan terkait netralitas ASN sudah sangat jelas. Kita harus benar-benar menjaga netralitas ini demi kelancaran Pilkada,” tutupnya. (DAA)