KARTANEWS, TANJUNG REDEB – Bawaslu Kabupaten Berau telah mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh bakal calon legislatif (caleg) untuk segera menurunkan alat peraga kampanye mereka. Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 251/PM.00.02/Κ.ΚΙ-01/9/2004.
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta seluruh caleg untuk secara sukarela menurunkan alat peraga kampanyenya di semua titik yang telah terpasang. Adapun waktu yang diberikan untuk menurunkan alat peraga adalah selama 3 hari kalender, yaitu tanggal 20, 21, dan 22 September 2024.
Penting untuk diketahui bahwa alat peraga kampanye yang sudah dilepas tidak boleh dipasang kembali. Hal ini mengingat tahapan kampanye resmi baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024.
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampanye yang kondusif dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga ingin memastikan bahwa semua peserta pemilu dapat berkampanye secara fair dan tidak melanggar aturan.
Seluruh caleg diimbau untuk mematuhi imbauan Bawaslu ini. Kepatuhan terhadap peraturan kampanye merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas. (DAA)