KARTANEWS, JAKARTA – Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi dalam tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk., yaitu Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 ribu oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada Jumat, 29 Agustus 2024. Majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa Toni Tamsil terbukti secara sah melanggar pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilansir dari detikSumbagsel.
Seperti diketahui, kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun ini melibatkan beberapa nama seperti Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, hingga Helena Lim yang dijuluki crazy rich PIK. Nama lainnya yang terlibat, yaitu Thamron Tamsil alias Aon yang merupakan kakak kandung dari Toni Tamsil. Keterlibatan sang kakak dalam kasus korupsi PT Timah, menyeret nama Toni ke dalam kasus tersebut.
Toni Tamsil berperan dalam menyimpan barang bukti korupsi sang kakak ketika akan diperiksa oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibat dari upaya untuk menghalangi penyidikan tersebut, Toni ditetapkan menjadi salah satu terpidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Setelah persidangan, Jhohan Adhi Ferdian yang merupakan kuasa hukum Toni Tamsil, mengungkapkan timnya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. “Hakim pun berbeda pendapat ya, dissenting opinion. Jadi ada hakim, anggota hakim 1 menyatakan memang Saudara Akhi tidak bersalah. Maka untuk itu kami harus banding,” ujar Jhohan.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7516417/terdakwa-perintangan-kasus-korupsi-timah-divonis-3-tahun-bui
Sumber:
https://tirto.id/profil-toni-tamsil-istri-pekerjaan-dan-perannya-di-kasus-korupsi-harvey-moeis-g3mc