Thursday, February 20, 2025
Google search engine
HomePolitikBintang Emon: Kalau Belum Umur 30, Jangan Maju Pilkada Dulu Ya Dek...

Bintang Emon: Kalau Belum Umur 30, Jangan Maju Pilkada Dulu Ya Dek Ya!

Advertisements

JAKARTA, KOMPAS.com – Komika Bintang Emon menyinggung revisi Undang-undang Pilkada mengenai syarat minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun dihitung saat pelantikan.

Hal ini disampaikan Bintang Emon saat berorasi dalam aksi demonstrasi menolak revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Buat teman-teman yang enggak sempat hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian, kalau belum umur 30 jangan nyalon dulu. Jangan ya dek ya. Hidup rakyat!” pekik Bintang Emon di atas mobil komando.

Bintang menyebut, banyak “akrobat politik” yang begitu dipaksakan oleh elite-elite politik belakangan ini.

Seolah dianggap bodoh, masyarakat dipaksa untuk menerima manuver para elite politik.

“Banyak akrobat-akrobat yang enggak masuk akal dan kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap bodoh. Ketika kita dianggap bodoh, kita harus melawan!” pekik Bintang.

Serentak, massa meneriakkan kata “lawan!” berulang kali.

Bintang juga menyebut, massa demonstrasi tidak membela kepentingan partai politik mana pun.

Massa aksi bersuara karena merasa marah dengan para elite politik yang bermain-main dengan hukum dan konstitusi.

Padahal, kata Bintang, massa hanya menginginkan kompetisi Pilkada yang baik untuk mendapatkan pemimpin terbaik.

“Berikan kami kompetisi yang baik untuk menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Menurut Putusan MK, ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah yang bersangkutan.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK atau Rabu (21/8/2024), DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu.

Sumber Berita

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments