Pengadilan Negeri (PN) Penajam menolak perkara gugatan yang diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan Asmari dengan objek sengketa lahan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN). Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Penajam Paser Utara (PPU). “Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,“ demikian bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024) Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan, penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.
Parman pun mengapresiasi putusan Majelis Hakim, bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. “Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman. Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektar untuk pembangunan Bandara IKN.
Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut. Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK). Pakar Hukum UGM Oce Madril menyampaikan, putusan dari Majelis Hakim sudah pada koridor yang benar.
Dalam pertimbangannya, jelas Oce, Majelis Hakim menyatakan objek tanah yang begitu luas, namun tidak jelas mengenai batas-batas dan pihak-pihak yang menjadi pemilik lahan tersebut. Menurutnya, penggugat tidak bisa membuktikan siapa saja pemilik tanah yang dipersengketakan dengan batas-batasnya. Penggugat mengeklaim tanah tersebut milik anggota pejuang 1945, namun meminta ganti kerugian secara pribadi atas nama penggugat sendiri. “Hal-hal tersebut mengakibatkan gugatan ini menjadi kabur dan ditolak oleh PN Penajam,” papar Oce.
Oce menuturkan, putusan ini menegaskan apa yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Kabupaten PPU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Putusan ini menegaskan bahwa Badan Bank Tanah tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Justru membantu kelancaran program strategis nasional yang akan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya. Untuk diketahui, perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan Asmari sebagai Penggugat. Dalam perkara ini yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara IKN seluas 290 hektar. Selain Badan Bank Tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kronologi perkara secara rinci adalah, penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar. Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).