SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Balikpapan. Polisi menangkap Sulimi alias Mami (50) dan Anifatu alias Vava, istri dari narapidana tersebut, yang berperan sebagai pengedar.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai aktivitas mencurigakan Mami. Pada Selasa (23/7/2024), polisi menggeledah kediaman Mami di Jalan Cendana Gang 11 dan menemukan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan Vava.
Menindak lanjuti informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Vava di kediamannya dan menemukan satu poket sabu-sabu seberat 44,58 gram. Menurut pengakuan Vava, sabu-sabu tersebut merupakan sisa dari pesanan suaminya yang masih mendekam di Lapas Balikpapan.
“Sabu-sabu ini dibeli oleh suami Vava dengan harga Rp900 ribu per gram dan dijual kembali dengan harga Rp1,2 juta. Mami mendapatkan upah Rp1 juta sebagai perantara,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan Press release di lobby Polresta Samarinda
Modus operandi jaringan ini cukup sederhana. Narapidana yang menjadi otak pelaku memberikan perintah kepada istrinya untuk mencari pembeli.
Baca Juga : Poros Bontang-Samarinda Jadi Tempat Tambang Ilegal
Setelah ada pembeli, barang haram tersebut diambil oleh seorang kurir di Bandara Sepinggan Balikpapan. Kurir ini masih dalam pengejaran polisi. “Kami masih mendalami asal usul sabu-sabu ini dan mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan,” pungkasnya.